RENSTRA KABUPATEN KUTAI TIMUR

Senin, 12 Desember 2011

PERBUB RPJMDES



PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR
NOMOR      TAHUN 2011
DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN 

TENTANG

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

BUPATI KUTAI TIMUR,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomr 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
b.      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962) ;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4438);
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
11.  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan  Desa;
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.         Kepala Daerah adalah Bupati  Kutai Timur.
4.         Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
5.         Peraturan Daerah adalah Peraturan Perudang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah.
6.         Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten di wilayah kerjanya.
7.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.     Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.     Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat pengaturan.
13.     Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat penetapan.
14.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB-Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan  Peraturan Desa
15.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat         (RPJM–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja;
16.     Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM–Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan  yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDesa;
17.     Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat        (DU–RKPDesa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, Swadaya dan kerjasama dengan Pihak Ketiga;
18.     Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa bersama – sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia;
19.     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa;
20.     Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat.

BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 2
(1)     Rencana Pembangunan Desa dituangkan di dalam RPJMDesa dan RKPDesa;
(2)     Rencana Pembangunan Desa disusun, dibahas dan disepakati melalui Musrenbangdes;
(3)     Musrenbangdes terbagi dua kegiatan yaitu Musrenbangdes RPJMDesa dan Musrenbangdes RKPDesa;
(4)     Musrenbangdes diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
a.    Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun dan musyawarah RT);
b.    Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan Desa yang akan dibiayai melalui APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga, swadaya maupun sumber pendanaan lainnya;
c.    Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi.
(5)     Rencana Pembangunan Desa didasarkan pada prinsip :
a.    Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat;
b.    Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan pembangunan desa;
c.    Berpihak pada masyarakat  yaitu seluruh proses pembangunan di perdesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.   Terbuka yaitu setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan pembangunan dapat diketahui seluruh masyarakat desa;
e.    Akuntabilitas yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar kepada masyarakat dan pihak terkait;
f.     Selektif yaitu semua usulan kegiatan terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.    Efektif dan efesiensi yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang tersedia;
h.    Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkesinambungan;
i.      Cermat yaitu data yang diperoleh obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat;
j.      Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan permasalahan dilakukan penggalian informasi melalui profil desa, sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan  desa.

BAB III
RPJMDESA dan RKPDESA
Bagian Kesatu
RPJMDesa
Pasal 3
(1)   RPJMDesa adalah Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun untuk periode 5 (lima) tahun;
(2)   Penetapan RPJMDesa dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa terpilih dilantik;
(3)   Dalam hal terjadi pergantian Kepala Desa sebelum periode jabatan Kepala Desa yang lama berakhir, maka RJPMDesa dapat dilakukan review oleh Kepala Desa baru yang definitif;
(4)   RPJMDesa memuat arah kebijakan, strategi Pembangunan Desa,  Program Kerja Desa dan Keuangan Desa;
(5)   RPJMDesa dijabarkan dalam RKPDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
(6)   RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati ini;

Pasal 4
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk :
a.       mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.      menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.       merencanakan, melaksanakan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
d.      menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Bagian Kedua
RKPDesa
Pasal 5
(1)   RKPDesa merupakan rencana kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaannya;
(2)   RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 6
RKPDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk  :
a.       menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa ( DU - RKP  - Desa ) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan;
b.      menyiapkan  DU – RKPDesa tahunan untuk dianggarkan dalam APB – Desa, APBD-Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.

BAB IV
PENGORGANISASIAN
Bagian Kesatu
RPJMDesa
Pasal 7
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan mulai dari desa sampai kabupaten;

Pasal 8
(1)   Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJMDesa;
(2)   Kecamatan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes RPJMDesa;
(3)   Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten melakukan pembinaan penyelenggaraan Musrenbangdes RPJMDesa;
(4)   Peserta forum Musrenbangdes RPJMDesa terdiri dari  :
a.       Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Bendahara, Staf Desa dan Kepala Dusun);
b.      Badan Permusyawaratan Desa (Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota);
c.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa );
d.      Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama;
e.       Ketua Rukun Tetangga, Karang Taruna, PKK, Lembaga Adat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f.       Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Kelompok Pengusaha, Koperasi, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Peternak, Kelompok Profesi dan kelompok masyarakat lainnya;
g.      Perwakilan Perempuan dan perwakilan Rumah Tangga Miskin.
(5)   Narasumber dalam Musrenbangdes RPJMDesa terdiri dari :
a.       Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
b.      Camat;
c.       Kepala Desa;
d.      Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e.       Kepala Sekolah;
f.       Kepala Puskesmas;
g.      Pejabat Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ada di Kecamatan/Desa;
h.      Pihak Ketiga/Swasta (Privat Sektor);
i.        Pihak lain yang dianggap perlu.
(6)   Hasil Musrenbangdes RPJMDesa :
a.       Daftar hadir peserta Musrenbangdes RPJMDesa;
b.      Berita Acara Musrenbangdes RPJMDesa;
a.       Matrik Program dan Kegiatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dirinci berdasarkan: Bidang Pengembangan Wilayah meliputi sarana/prasarana, sumber daya air, lingkungan hidup; Bidang Ekonomi meliputi pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri skala kecil/menengah; Bidang Sosial Budaya meliputi pendidikan, kesehatan, pemerintahan, permasalahan sosial, keagamaan, kamtibmas, kelembagaan dan sumber daya manusia;
c.       Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) serta swadaya gotong royong masyarakat Desa ;
d.      Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga;
e.       Dokumentasi pelaksanaan Musrenbangdes RPJMDesa.



Bagian Kedua
RKPDesa
Pasal 9
(1)   Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RKPDesa;
(2)   Peserta forum Musrenbangdes RKPDesa sama dengan peserta Musrenbangdes RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4).
(3)   Narasumber dalam Musrenbangdes RKPDesa sama dengan peserta Musrenbangdes RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (5).
(4)   Dalam Penyelenggaraan Musrenbangdes RKPDesa hal-hal yang harus disiapkan adalah:
a.       Panitia pelaksana;
b.      Daftar peserta yang diundang dan membuat surat undangan;
c.       Daftar hadir peserta;
d.      Sarana dan prasarana penunjang kegiatan;
e.       Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa ( DU - RKP  - Desa ) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan;
f.       DU – RKPDesa tahunan untuk dianggarkan dalam APB – Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
g.      Hasil evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
(5)   Hasil Musrenbangdes RKPDesa :
  1. Daftar hadir peserta Musrenbangdes RKPDesa;
b.      Berita Acara Musrenbangdes RKPDesa;
c.       Matrik Program dan Kegiatan tahunan dirinci berdasarkan: Bidang Pengembangan Wilayah meliputi sarana/prasarana, sumber daya air, lingkungan hidup; Bidang Ekonomi meliputi pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri skala kecil/menengah; Bidang Sosial Budaya meliputi pendidikan, kesehatan, pemerintahan, permasalahan sosial, keagamaan, kamtibmas, kelembagaan dan sumber daya manusia;
d.      Dokumentasi pelaksanaan Musrenbangdes RKPDesa;
e.       Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta swadaya gotong royong masyarakat Desa;
f.       Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga;
g.      Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa pada forum Musrenbang Kecamatan.

BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDESA
Pasal 10
Sistematika penyusunan RPJMDesa diatur sebagai berikut  :
BAB I   : PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
1.2.  Landasan Hukum
1.3.  Pengertian (Definisi istilah-istilah yang termuat dalam RPJMDesa)
1.4.  Maksud, Tujuan, dan Manfaat
1.5.  Proses Penyusunan RPJMDesa
1.5.1. Musyawarah Dusun dan musyawarah RT dengan membaca dan mengacu: Profil Desa, Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
1.5.2. Musyawarah Desa membahas tentang Pengumpulan dan pengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah dusun, Menyusun sejarah desa, Menyusun Visi/Misi desa, Membuat skala prioritas, Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah,  Menetapkan tindakan yang layak.
1.5.3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

BAB II  : PROFIL DESA
2.1.        Sejarah Desa (Dasar Pembentukan Desa yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur)
2.2.       Kondisi Umum Desa
2.2.1. Demografi
2.2.2. Keadaan Sosial Budaya
2.2.3. Keadaan Ekonomi
2.2.4. Pemanfaatan Lahan (menjelaskan prosentase luasan lahan pertanian, perkebunan, pertanian, pemukiman,  hutan,  tambang galian  dan status kawasan (KBK/ KBNK/  TNK/ Hutan Lindung)   
2.3.       Struktur Oganisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan  Desa
2.3.1. Pembagian wilayah desa (Berdasarkan Dusun dan RT)
2.3.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa (Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan Tupoksi masing-masing)

BAB III : POTENSI, MASALAH  DAN  ISU  STRATEGIS
3.1.Potensi 
3.2.Masalah
3.3.Isu Strategis/  Skala Prioritas

BAB IV : VISI , MISI, NILAI-NILAI,  STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
4.1.  Visi
4.2.  Misi
4.3.  Nilai – Nilai dan Motto
4.4.  Strategi
4.5.  Program dan Kegiatan

BAB. V : PENUTUP
LAMPIRAN:
1.        Matrik Program dan Kegiatan 5 (lima) tahunan (Matrik RPJMDESA)
2.        Proses Penyusunan Program (Musyawarah RT, Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa)
3.        Berita Acara Musyawarah (Musyawarah RT, Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa)
4.        Daftar Hadir Musyawarah (Musyawarah RT, Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa)
5.                  Dokumentasi Kegiatan

BAB VI
PENYUSUNAN RPJMDESA DAN RKPDESA
Bagian Kesatu
RPJMDESA
Pasal 11
Penyusunan RPJMDesa dilakukan melalui tahapan kegiatan  :
a.         Persiapan;
b.         Pelaksanaan;
c.         Pelembagaan.

Pasal 12
(1)      Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf a,  meliputi:
              a.          Membentuk Panitia pelaksana;
             b.          Menyusun jadual dan agenda kegiatan;
              c.          Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai jadual dan agenda kegiatan;
             d.          Menginventarisir peserta, membuat dan menyampaikan surat undangan;
              e.          Menyiapkan daftar hadir peserta;
              f.          Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan;
             g.          Menyiapkan daftar prioritas permasalahan di wilayah Dusun dan RT;
             h.          Menyiapkan daftar masalah dan usulan kegiatan prioritas desa hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat Desa yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Tugas Pembantuan);
               i.          Menyiapkan rancangan RPJMDesa;
               j.          Menyiapkan dokumen hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDesa sebelumnya.
(2)      Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b meliputi:
a.       Pendaftaran peserta;
b.      Laporan panitia pelaksana kegiatan tentang jumlah hadir peserta dan agenda kegiatan serta hal-hal  lain yang dianggap perlu;
c.       Pemaparan Kepala Desa tentang dokumen hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDesa sebelumnya dan prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun berikutnya berserta informasi  perkiraan jumlah pembiayaan kegiatan tersebut;
d.      Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat  dan  usulan kegiatan  berdasarkan  musyawarah RT dan musyawarah dusun oleh perwakilan kelompok peserta;
e.       Pemisahan usulan kegiatan berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (5) huruf c, yang akan dibiayai melalui APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga untuk dibahas dalam musrenbang tahunan kecamatan;
f.       Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat yang komposisinya ada perwakilan perempuan) sebagai delegasi dalam Musrenbang Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara dan dibuatkan surat tugas oleh Kepala Desa.
(3)      Kegiatan pelembagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, melalui sosialisasi kepada masyarakat atas hasil musyawarah perencanaan pembangunan di Desa;
(4)      Sosialisasi hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal ), papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain.

Pasal 13
Setelah dilaksanakannya Musrenbangdes RPJMDesa paling lambat 1 (satu) bulan sudah harus ditetapkan Perdes tentang RPJMDes.

Pasal 14
Kegiatan penyusunan RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dilakukan berdasarkan :
a.         Masukan;
b.         Proses;
c.         Hasil;
d.        Dampak.

Pasal 15
(1)   Masukan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf a dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji profil desa, sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan;
(2)   Proses sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah dan  penentuan peringkat tindakan;
(3)   Hasil sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf c berupa dokumen kegiatan tentang :
a.       Rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga;
b.      Rencana kegiatan APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
c.       Usulan pembangunan berdasarkan skala prioritas program pembangunan desa, RKPDesa, berita acara Musrenbangdes (RPJMDesa dan RKPDesa).
(4)      Dampak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf d berupa dokumen :
a.       Peraturan Desa tentang RPJMDesa;
b.      Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKPDesa);
c.       Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa.

Bagian Kedua
Penyusunan RKPDesa
Pasal 16
Penyusunan RKPDesa dilakukan melalui tahapan kegiatan  :
a.       Persiapan;
b.      Pelaksanaan;
c.       Sosialisasi


Pasal 17
(1)     Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf a,  meliputi:
a.    Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b.    Tim Penyusun RKPDesa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggung jawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku penanggung jawab pelaksanan kegiatan, Tokoh Agama selaku nara sumber, Pengurus TP-PKK Desa, Karang Taruna Kader pemberdayaan Masyarakat (KPM)
(2)     Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf b, mengacu kepada RPJMDesa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa dokumen :
a.    Usulan kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada RPJMDesa;
b.    Daftar usulan rencana kegiatan pembangunan;
c.    Berita Acara Musrenbangdesa.
(3)     Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf c,  RKPDesa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.

Pasal 18
Setelah dilaksanakannya Musrenbangdes RKPDes  paling lambat 14 (empatbelas) hari  sudah harus ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKPDes.

BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
(1)   Kepala Desa melaporkan RPJMDesa dan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat dan  disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan;
(2)   Camat membuat rekapitulasi usulan program sesuai dengan RPJMDesa dan RKPDesa  yang disampaikan oleh masing-masing kepala desa.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1)   Pembinaan dan pengawasan Bupati, meliputi :
a.       Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
b.      Membentuk Tim Pembina Perencanaan  Pembangunan Desa yang dikoordinir oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Timur dengan anggota SKPD terkait;
c.       Memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pemerintahan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa;
d.      Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang telah disusun dalam RPJMDesa dan RKPDesa.
(2)   Pembinaan Camat, meliputi :
  1. Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RPJMDesa dan  RKPDesa;
  2. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada tim penyusun RPJMDesa dan  RKPDesa yang dibentuk oleh Kepala Desa;
  3. Memberikan bantuan teknis dalam pendataan dan  pemeringkatan permasalahan;
  4. Memberikan bantuan  teknis dalam pengusulan dan pemeringkatan program kegiatan pembangunan desa;
  5. Membuat rekapitulasi usulan program sesuai dengan RPJMDesa dan RKPDesa  yang disampaikan oleh masing-masing kepala desa, untuk dibahas dalam forum Musrenbangcam.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembanguan desa bersumber dari :
a.       APBDesa;
b.      APBD Kabupaten;
c.       APBD Provinsi;
d.      APBN;
e.       Bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dalam  hal desa telah membuat RPJMDesa maupun RKPDesa namun belum memuat kegiatan yang menjadi program  prioritas dan mendesak sebelum ditetapkannya peraturan bupati ini,  maka dapat dilakukan review terhadap RPJMDesa maupun RKPDesa yang telah dibuat tersebut guna mengakomodir  program prioritas dan mendesak dimaksud.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1)   Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
(2)   Agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat, maka Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ditetapkan di Sangatta
pada tanggal       Februari 2011

        BUPATI KUTAI TIMUR,



        H. ISRAN NOOR